Ads
Peristiwa

Warinussy Mendampingi FMS di Polda Papua Barat Bertujuan Memberi Keterangan Kepada Penyidik Terkait Tanah Hak milik.

mmcnews00
×

Warinussy Mendampingi FMS di Polda Papua Barat Bertujuan Memberi Keterangan Kepada Penyidik Terkait Tanah Hak milik.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260613 WA0000

Manokwari- Transisinews.com sesuai undangan klarifikasi Nomor : B/554/VI/RES .1.1./2026/Dit.Reskrimum Polda Papua Barat, hari ini (Jum’at, 11/6), Yan Christian Warinussy sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) mendampingi kliennya atas nama Bapak Fredy Musa Sapari

untuk memberi keterangan kepada Penyidik di Ruang Subdit II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.

Ketika dikonfirmasi kepada Warinussy terkait Hal Demikian mengatakan, Pak Sahini selaku (bendahara) panitia persiapan pembangunan kampung Moyang II Kampung Desay, Distrik Prafi. Ikut serta mendampingi Klein kami dan Sahini juga sekaligus dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik pembantu di Subdit II Harda Bangtah Polda Papua Barat.

“Klien kami Fredy Musa Sapari pada tanggal 30 Mei 2026 telah membuat Laporan Polisi terhadap oknum SM yang sejak tahun 2022 mengaku sebagai Kepala Suku Adat di wilayah Kampung Moyang II. SM mengklaim bahwa tanah yang sedang digarap serta dibuka dan ditempati saat ini oleh warga Kampung Moyang II adalah Tanah adatnya.

Padahal ketika pihak Pelapor Fredy Musa Sapari dan warga memperoleh informasi bahwa wilayah Kampung Moyang II adalah merupakan tanah negara yang sudah memiliki alas hak yang sah, yaitu sertifikat hak milik. Sementara sejak tahun 2022 hingga 2025, pihak Pelapor Fredy Musa Sapari danwnarga Kampung Moyang II telah sering kali dimintai membayar hak Ulayat yang diklaim oknum SM.” Jelas Warinussy kepada Awak Media

Diperkirakan uang sejumlah Rp.300 juta lebih telah diterima oleh oknum SM dan keluarga atas Klain tanah adat secara tidak berdasar hukum. Direncanakan pihak penyidik Polda Papua Barat akan

IMG 20260525 WA0035

melakukan kunjungan ke lokasi Kampung Moyang II, guna memastikan fakta dengan keterangan para pihak (pelapor dan terlapor). Pungkasnya

error: Content is protected !!