Manokwari- Transisinews.com sesuai undangan klarifikasi Nomor : B/554/VI/RES .1.1./2026/Dit.Reskrimum Polda Papua Barat, hari ini (Jum’at, 11/6), Yan Christian Warinussy sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) mendampingi kliennya atas nama Bapak Fredy Musa Sapari
untuk memberi keterangan kepada Penyidik di Ruang Subdit II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.
Ketika dikonfirmasi kepada Warinussy terkait Hal Demikian mengatakan, Pak Sahini selaku (bendahara) panitia persiapan pembangunan kampung Moyang II Kampung Desay, Distrik Prafi. Ikut serta mendampingi Klein kami dan Sahini juga sekaligus dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik pembantu di Subdit II Harda Bangtah Polda Papua Barat.
“Klien kami Fredy Musa Sapari pada tanggal 30 Mei 2026 telah membuat Laporan Polisi terhadap oknum SM yang sejak tahun 2022 mengaku sebagai Kepala Suku Adat di wilayah Kampung Moyang II. SM mengklaim bahwa tanah yang sedang digarap serta dibuka dan ditempati saat ini oleh warga Kampung Moyang II adalah Tanah adatnya.













