BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Proses pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko di Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, kembali memicu gejolak sosial.
Perbedaan penafsiran yang tajam mengenai nominal uang santunan dampak sosial (kerohiman) serta biaya pembersihan lahan (land clearing) menjadi sumbu utama dalam audiensi panas yang digelar di Ruang Badan Anggaran DPRD Bojonegoro, Kamis (11/06/2026).
Audiensi gabungan yang diinisiasi oleh pimpinan DPRD bersama Komisi A dan Komisi D ini mempertemukan warga terdampak, Kelompok Tani Hutan (KTH), Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Tim Terpadu (Timdu), Perhutani, dan dinas terkait.
Sayangnya, rapat jilid pertama ini gagal menelurkan keputusan final dan terpaksa ditunda lantaran Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro selaku Ketua Tim Terpadu mangkir dari undangan dewan.
Sengkarut bermula ketika warga yang tergabung dalam KTH menilai formula perhitungan yang dipakai tim penilai independen (KJPP) jauh dari rasa keadilan.
Ketua KTH, Puri, menyebut pihaknya telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) teknis terkait pekerjaan pembukaan lahan pengganti berdasarkan regulasi baku pemerintah.
Namun, draf usulan warga tersebut mentah dan tak kunjung direspons oleh pemerintah daerah.
Kepala Desa Kalangan, Tri Maryono, menegaskan bahwa sejak awal warganya sadar diri dan tidak pernah menuntut ganti rugi atas tanah negara yang mereka tempati.
Namun, mereka menuntut ganti untung atas biaya pembukaan lahan baru (land clearing) serta kepastian nasib tanaman produktif yang menjadi urat nadi perekonomian warga.
”Warga tidak minta ganti rugi tanah. Yang kami perjuangkan adalah biaya untuk membuka lahan baru. Ketika lahan yang bertahun-tahun dikelola dilepas demi bendungan, warga harus memulai hidup dari nol di tempat lain dan itu butuh modal tidak sedikit. Selain itu, banyak tanaman keras dan buah milik warga yang belum dihitung secara adil,” keluh Tri Maryono.
Merespons protes tersebut, perwakilan KJPP mengklarifikasi bahwa acuan mereka dalam menilai nominal santunan murni mengikat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.













