BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Proses pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko di Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, kembali memicu gejolak sosial.
Perbedaan penafsiran yang tajam mengenai nominal uang santunan dampak sosial (kerohiman) serta biaya pembersihan lahan (land clearing) menjadi sumbu utama dalam audiensi panas yang digelar di Ruang Badan Anggaran DPRD Bojonegoro, Kamis (11/06/2026).
Audiensi gabungan yang diinisiasi oleh pimpinan DPRD bersama Komisi A dan Komisi D ini mempertemukan warga terdampak, Kelompok Tani Hutan (KTH), Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Tim Terpadu (Timdu), Perhutani, dan dinas terkait.
Sayangnya, rapat jilid pertama ini gagal menelurkan keputusan final dan terpaksa ditunda lantaran Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro selaku Ketua Tim Terpadu mangkir dari undangan dewan.
Sengkarut bermula ketika warga yang tergabung dalam KTH menilai formula perhitungan yang dipakai tim penilai independen (KJPP) jauh dari rasa keadilan.
Ketua KTH, Puri, menyebut pihaknya telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) teknis terkait pekerjaan pembukaan lahan pengganti berdasarkan regulasi baku pemerintah.
Namun, draf usulan warga tersebut mentah dan tak kunjung direspons oleh pemerintah daerah.
Kepala Desa Kalangan, Tri Maryono, menegaskan bahwa sejak awal warganya sadar diri dan tidak pernah menuntut ganti rugi atas tanah negara yang mereka tempati.
Namun, mereka menuntut ganti untung atas biaya pembukaan lahan baru (land clearing) serta kepastian nasib tanaman produktif yang menjadi urat nadi perekonomian warga.
”Warga tidak minta ganti rugi tanah. Yang kami perjuangkan adalah biaya untuk membuka lahan baru. Ketika lahan yang bertahun-tahun dikelola dilepas demi bendungan, warga harus memulai hidup dari nol di tempat lain dan itu butuh modal tidak sedikit. Selain itu, banyak tanaman keras dan buah milik warga yang belum dihitung secara adil,” keluh Tri Maryono.
Merespons protes tersebut, perwakilan KJPP mengklarifikasi bahwa acuan mereka dalam menilai nominal santunan murni mengikat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
Menurut pihak KJPP, variabel ‘biaya pembersihan’ dalam koridor hukum pengadaan tanah tidak bisa disamakan dengan biaya pembukaan lahan berskala konstruksi pabrik atau jalan tol.
”Nilai yang kami hitung bukan nilai jual tanah atau ongkos proyek pembukaan lahan. Ini adalah nilai santunan dampak sosial. Komponen di dalamnya mencakup stimulan biaya pembongkaran bangunan, biaya mobilisasi angkutan, dan kebutuhan akomodasi perpindahan warga. Jika pendekatan proyek konstruksi dipaksakan, nilainya berpotensi menabrak harga pasar tanah riil di wilayah setempat,” urai tim KJPP.
Pihak KJPP juga menegaskan posisi mereka yang pasif karena hanya menghitung nominal berdasarkan data by name by address hasil inventarisasi rilisan Tim Terpadu daerah.
Jika ada data tanaman atau bangunan warga yang tercecer, KJPP membuka pintu revisi asalkan ada pemutakhiran data resmi dari Timdu atau payung hukum baru berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro.
Suasana kian menghangat saat pimpinan rapat, Amin Tohari, menguliti masalah di lapangan.
Berdasarkan aduan yang masuk, aktivitas alat berat di area proyek dilaporkan telah melindas tanaman pertanian warga, seperti tanaman jagung yang belum memasuki masa panen, tanpa adanya kompensasi yang jelas.
Tak hanya itu, DPRD Bojonegoro mencium adanya ketidaktransparanan dalam sirkulasi anggaran kerohiman daerah yang dilaporkan telah menggelontorkan dana fantastis mencapai sekitar Rp8 miliar.
”Kami mendesak Tim Terpadu dan Satgas untuk membuka data secara telanjang. Uang negara sebesar Rp8 miliar itu sudah dicairkan kepada siapa saja? Komponen apa saja yang dibayar? Jangan sampai dana sebesar itu menguap dan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat yang sedang menderita karena terdampak proyek,” tegas Amin Tohari dengan nada tinggi usai audiensi.
Dukungan serupa dilontarkan anggota dewan, Imam Sholikin.
Ia menilai Pemkab Bojonegoro memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi hak-hak rakyat kecil di tengah gempuran proyek nasional.
DPRD pun menjadwalkan ulang rapat kerja lanjutan pada pekan depan dengan melayangkan panggilan paksa kepada Ketua Tim Terpadu (Sekda) agar bersedia membuka data realisasi anggaran secara blak-blakan.(red)












