BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Langkah pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa mulai memasuki tahap krusial.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bojonegoro menggelar audiensi strategis untuk mengkaji dampak pencabutan regulasi tersebut bagi tata kelola pemerintahan desa, Rabu (6/5/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Mustakim, menghadirkan sejumlah pihak penting, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta perwakilan kepala desa dan perangkat desa.
Dalam forum tersebut, DPMD menjelaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2010 sudah tidak lagi relevan secara yuridis. Hal ini dikarenakan regulasi tersebut masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah dicabut.
Saat ini, tata kelola pemerintahan desa di seluruh Indonesia telah berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Perubahan regulasi di tingkat pusat harus diikuti dengan penyesuaian di daerah. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang bisa membingungkan pelaksana di lapangan,” tegas Mustakim.
Audiensi ini juga menjadi wadah bagi perwakilan kepala desa dan perangkat desa untuk menyampaikan kegelisahan mereka.
Muncul kekhawatiran bahwa pencabutan perda secara mendadak dapat mengganggu stabilitas pemerintahan desa dan kesejahteraan perangkat desa.
Para pengurus desa berharap proses transisi hukum ini tidak menciptakan ketidakpastian baru, mengingat desa merupakan ujung tombak pembangunan di Bojonegoro.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini secara hati-hati.
Ia menjamin bahwa legislatif akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk mencari solusi yang adil.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Bojonegoro guna merumuskan langkah terbaik. Prinsipnya, kebijakan yang diambil tidak boleh merugikan pemerintah desa,” ucap Lasmiran.
Pencabutan Perda ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut arah pembangunan desa ke depan.
DPRD Bojonegoro melalui Pansus berjanji akan tetap bertindak adaptif dan menjaga keberlangsungan tata kelola pemerintahan desa agar tetap berjalan stabil meskipun ada perubahan payung hukum.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah pembuka untuk memastikan setiap regulasi baru yang dilahirkan kelak benar-benar sah secara hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.(red)













