Para pengurus desa berharap proses transisi hukum ini tidak menciptakan ketidakpastian baru, mengingat desa merupakan ujung tombak pembangunan di Bojonegoro.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini secara hati-hati.
Ia menjamin bahwa legislatif akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk mencari solusi yang adil.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Bojonegoro guna merumuskan langkah terbaik. Prinsipnya, kebijakan yang diambil tidak boleh merugikan pemerintah desa,” ucap Lasmiran.
Pencabutan Perda ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut arah pembangunan desa ke depan.
DPRD Bojonegoro melalui Pansus berjanji akan tetap bertindak adaptif dan menjaga keberlangsungan tata kelola pemerintahan desa agar tetap berjalan stabil meskipun ada perubahan payung hukum.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah pembuka untuk memastikan setiap regulasi baru yang dilahirkan kelak benar-benar sah secara hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.(red)













