Menanggapi aspirasi tersebut, Abdulloh Umar menyatakan pihaknya akan bertindak hati-hati dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Verifikasi dokumen dari kedua belah pihak menjadi langkah wajib sebelum DPRD memberikan rekomendasi.
”Kami ingin semua proses berjalan objektif. Apa yang disampaikan ahli waris akan kami tindak lanjuti, namun tentu harus dibuktikan dengan data dan dokumen yang sah secara hukum,” ujar Umar.
Politisi PKB ini menilai penanganan kasus ini sangat krusial karena menyangkut perlindungan aset negara sekaligus perlindungan terhadap hak kepemilikan warga sipil.
Senada dengan Ketua DPRD, Wakil Ketua Komisi A, Choirul Anam, memastikan langkah konkret akan segera diambil.
Komisi A menjadwalkan pemanggilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi aset dan perizinan.
“Komisi A akan menjadwalkan pemanggilan OPD terkait pada 18 atau 19 Mei mendatang untuk pendalaman lebih lanjut dan meminta penjelasan mengenai legalitas penggunaan lahan RPH Banjarsari,” ungkap Choirul Anam.
DPRD Bojonegoro berharap melalui proses hearing ini, seluruh pihak dapat bersikap kooperatif sehingga sengketa lahan yang telah menyita perhatian publik ini segera menemukan titik terang dan solusi yang berkeadilan.(red)













