BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro mendapatkan sorotan khusus dari Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (PPKN).
Dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (17/12/2025), fraksi ini menilai kebijakan tersebut sebagai langkah preventif berbasis data (evidence-based) untuk menekan beban penyakit tidak menular di masyarakat.
Juru bicara Fraksi PPKN, Ahmad Suyono, dalam penyampaiannya menekankan bahwa kesehatan masyarakat adalah investasi jangka panjang yang tidak bisa ditawar.
Fraksi PPKN memandang bahwa Raperda KTR bukan sekadar aturan formal, melainkan instrumen kebijakan yang rasional secara akademis.
Menurut Ahmad Suyono, paparan asap rokok di ruang publik memiliki korelasi nyata terhadap penurunan derajat kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak.
”Kebijakan ini adalah ikhtiar ilmiah dan konstitusional kita untuk melindungi kepentingan publik dari risiko kesehatan yang serius,” ungkapnya di hadapan pimpinan rapat dan anggota dewan.
Meski mendukung penuh, Fraksi PPKN memberikan catatan kritis mengenai cara pemerintah daerah dalam menegakkan aturan ini nantinya.













