Mereka secara tegas meminta agar pemerintah menghindari pendekatan represif yang kaku karena berpotensi menimbulkan resistensi atau penolakan sosial.
”Efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh kuatnya hukum, tetapi oleh penerimaan masyarakat. Kami meminta pengawasan dan penegakan hukum nanti harus mengedepankan prinsip edukatif, persuasif, dan humanis,” tambah Ahmad Suyono.
Dari sisi sosiologis, Fraksi PPKN juga mengingatkan pemerintah untuk tetap memperhatikan keberlangsungan usaha mikro dan kecil.
Mereka menyarankan agar implementasi KTR bersifat adaptif dan inklusif, salah satunya dengan penyediaan fasilitas khusus merokok yang memenuhi standar tanpa mematikan aktivitas ekonomi warga.
Berdasarkan landasan filosofis dan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Fraksi PPKN menyatakan menerima dan menyetujui Raperda KTR untuk disahkan.
Namun, mereka memberikan mandat agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara konsisten melakukan evaluasi berbasis data secara berkala.
”Kita ingin kebijakan ini memberikan manfaat optimal tanpa menimbulkan dampak negatif yang tidak diharapkan,” pungkasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Abdullah Umar tersebut.(sy)













