SAMPANG||TRANSISINEWS – Publik Sampang kembali dipertontonkan drama murahan dunia media, ketika sebuah kabar liar menyebut Bupati Sampang H. Slamet Junaidi diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun belum sempat isu itu berakar, faktanya sudah lebih dulu menelanjanginya sebagai HOAKS TELANJANG.
Alih-alih duduk di ruang pemeriksaan Kejati Jatim, Bupati Sampang justru terpantau menjalani rapat resmi di Jakarta. Fakta ini sontak menjadikan pemberitaan tersebut tumbang sebelum berdiri, sekaligus membuka pertanyaan serius: ini kelalaian fatal atau sengaja memproduksi fitnah?
Kuasa hukum Bupati Sampang, Jakfar Sodiq, tidak menyisakan ruang kompromi. Dengan nada keras, ia menyebut kabar tersebut bohong total dan beraroma pencemaran nama baik.
“Itu hoaks. Tidak ada pemeriksaan. Tidak ada pemanggilan. Beliau hari ini di Jakarta, bukan di Jawa Timur, dan tidak diperiksa oleh siapa pun,” tegas Jakfar, pada Rabu (21/1/2026).
Jakfar bahkan mengungkap fakta yang memukul telak pemberitaan tersebut. Beberapa jam sebelum kabar itu beredar, ia masih melakukan video call langsung dengan H. Slamet Junaidi. Artinya, narasi pemeriksaan itu runtuh di level paling dasar: keberadaan fisik.
Menurut Jakfar, penyebaran kabar tersebut bukan lagi kesalahan jurnalistik biasa, melainkan tindakan sembrono yang berpotensi pidana.
“Ini sudah masuk wilayah pencemaran nama baik. Menyebarkan informasi palsu yang merusak kehormatan kepala daerah jelas ada konsekuensi hukumnya. KUHP Pasal 310–311 dan UU ITE Pasal 27A jo. UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur sanksi tegas. Ancaman pidananya nyata, bukan isapan jempol,” ujarnya.
Ancaman hukum itu bukan sekadar gertakan. UU ITE secara eksplisit membuka pintu pidana penjara hingga dua tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta bagi penyebar fitnah melalui media elektronik.













