Pernyataan senada juga datang dari Arie Fadilah, ajudan Bupati Sampang.
Ia memastikan bahwa tidak pernah ada agenda pemeriksaan, apalagi pemanggilan dari Kejati Jawa Timur.
“Pak Bupati sedang rapat di Jakarta. Tidak ada agenda lain. Tidak ada pemeriksaan. Titik,” tegasnya.
Kasus ini kembali menampar wajah dunia media lokal yang gemar memproduksi sensasi tanpa verifikasi, lalu melemparkannya ke publik seolah kebenaran.
Padahal, dalam hukum pidana, pencemaran nama baik adalah delik aduan—dan bisa berubah menjadi mimpi buruk hukum jika korban memilih melapor.
Kini, publik tak lagi bertanya apakah kabar itu benar atau salah—jawabannya sudah terang benderang. Yang menjadi sorotan adalah siapa yang bertanggung jawab atas kebohongan ini, dan sejauh mana keberanian mereka mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.
Satu hal pasti: hoaks boleh dibuat dalam hitungan menit, tapi konsekuensi hukumnya bisa menghantui bertahun-tahun. (Tss)













