Hal mana sesuai keterangan Ahli Digital Forensik Ade Jodi Hermansyah, ST yang telah disampaikan pada persidangan perkara ini. Terdakwa LRW juga sama sekali tidak terbukti pernah berkomunikasi dengan saksi Hermus Indow. Terdakwa sama sekali tidak pernah mengechat atau menghubungi Saksi Hermus Indow untuk meminta sejumlah uang. Hal ini dalam fakta persidangan ada bukti keterangan saksi Hermus Indow yang mengatakan bahwa dirinya pernah dihubungi melalui pesan chat WA maupun telpon oleh saksi Maria Magdalena Wanma untuk meminta uang sejumlah Rp.300 juta rupiah.
Namun saksi Hermus Indow tidak pernah mengirimkan uang yang diminta tersebut. Sehingga Penasihat Hukum Terdakwa LRW berpendapat bahwa kliennya hanya terbukti mengirimkan chat melalui media TikTok yang bersifat menyerang diri saksi Febelina Wondiwoy semata. “Hal itu menjadi fakta persidangan sebagaimana diterangkan oleh saksi Febelina Wondiwoy, Saksi Herlina Wondiwoy dan Saksi Beatrix Aneke dalam sidang”, Jelas Warinussy
urai Penasihat Hukum Terdakwa LRW di dalam Nota Pembelaannya. “Sayang sekali karena postingan chat di Tiktok pada akun Mama Ella milik saudari Terdakwa LRW tersebut hanya diperoleh dari tangkapan layar dari Handphone milik Saksi Febelina Wondiwoy dan Saksi Herlina Wondiwoy saja, bukan langsung diperoleh dari handphone milik Terdakwa LRW yang sudah disita oleh penyidik Polresta Manokwari, sehingga jejak digitalnya dapat ditelusuri secara utuh”, tambah Penasihat Hukum Terdakwa LRW.” Ujar Warinussy.
Oleh sebab itu, Penasihat Hukum LRW dalam kesimpulan dan permohonannya meminta agar Terdakwa LRW dapat dijatuhi pidana yang seringan-ringannya. Penasihat hukum Terdakwa LRW juga berpendapat bahwa kliennya sengaja dikriminalisasi untuk kepentingan orang lain yang hendak memperoleh keuntungan dari Saksi Hermus Indow dan Saksi Febelina Wondiwoy. Sidang ditunda oleh Hakim Ketua Wellem Depondoye hingga Selasa pekan depan (19/5) dengan agenda mendengar putusan Majelis Hakim. Tutup Warinussy.













