BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro terus melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir di sembarang tempat.
Kali ini, petugas menyasar kawasan depan RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, tepatnya di ruas Jalan Veteran, Selasa (14/4/2026).
Dalam penyisiran tersebut, petugas mendapati satu unit kendaraan yang melanggar aturan parkir. Ironisnya, kendaraan yang disegel petugas merupakan mobil siaga desa milik Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Bojonegoro, Bambang Loemawan, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan saat petugas melakukan patroli rutin di sepanjang Jalan Veteran.
Begitu menemukan kendaraan yang terparkir di bahu jalan, petugas langsung mengambil tindakan di tempat.
“Tadi kami menyisir di Jalan Veteran dan mendapati satu kendaraan yang parkir sembarangan di depan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo. Kendaraan tersebut langsung kami segel,” ujar Bambang Loemawan.
Penyegelan dilakukan pada bagian ban depan sebelah kanan.
Selain penyegelan fisik, petugas juga melakukan pendataan terhadap identitas kendaraan untuk proses tindak lanjut.
Dishub rencananya akan menyusun laporan resmi sebagai dasar penindakan lanjutan guna memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Bambang menambahkan, pihak rumah sakit sebenarnya telah menyediakan fasilitas area parkir yang sangat memadai bagi pengunjung maupun tamu.
Namun, masih saja ada pengendara yang nekat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.
Kondisi ini dinilai sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama di jalur padat seperti Jalan Veteran.
“Penindakan ini diharapkan bisa menjadi efek jera, agar pengendara lebih tertib dan memanfaatkan fasilitas parkir yang sudah disediakan,” pungkasnya.
Aksi tegas Dishub ini mendapatkan perhatian dari pengguna jalan lainnya yang berharap kawasan depan rumah sakit daerah tersebut tetap steril dari parkir liar demi kenyamanan pasien dan masyarakat umum. (Red)













