BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, menjadi momentum paling krusial dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro yang diwakili juru bicara Maftukhan S.Kom., menyampaikan Pemandangan Umum yang menekankan pentingnya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang harus disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Perubahan SOTK ini akan mempengaruhi banyak aspek di lingkungan pemerintahan dan memiliki konsekuensi tersendiri. Oleh karena itu, perlu dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Fraksi Gerindra juga berharap bahwa perubahan struktur perangkat daerah nantinya harus relevan dengan isu yang berkembang di Kabupaten Bojonegoro, terutama isu reformasi birokrasi untuk mendorong partisipasi aktif para pemangku kepentingan.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga berharap bahwa Raperda ini segera dibahas dan diputuskan dengan memperhatikan kemampuan dan kebutuhan masyarakat.













