BANGKALAN||TRANSISINEWS – Keluarga pendiri Yayasan Miftahul Ulum, Desa Panjalinan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, akan melaporkan Amir ke ranah hukum.
Langkah ini diambil atas dugaan perombakan struktur kepengurusan akta yayasan secara sepihak tanpa melibatkan pendiri maupun keluarga besar.
Dalam upaya menuntut keadilan, pihak keluarga didampingi oleh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB).
Saat ini, mereka tengah melengkapi berkas dan saksi-saksi sebelum melayangkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Jauhari, menantu dari pendiri yayasan, mengungkapkan kekecewaannya kepada media pada Kamis (25/12/2025).
Ia menduga telah terjadi upaya pengalihan penguasaan yayasan secara terselubung, di mana struktur kepengurusan diisi oleh keluarga dekat AM, mulai dari mertua hingga istrinya.
“Saya tidak pernah dilibatkan, Pak. Bahkan saya yakin ada dugaan pemalsuan tanda tangan dan notulen rapat untuk menerbitkan akta itu. Isinya, mertua dan istrinya dijadikan pengurus,” ujar Jauhari dengan nada tegas.
Jauhari menambahkan bahwa keputusan melapor telah disepakati oleh keluarga besar demi menjaga amanah orang tua mereka.
Ia menceritakan bahwa awalnya AM diminta untuk mencari pengajar, namun justru diduga melakukan perombakan kepengurusan tanpa musyawarah.
“Ini tentang amanah orang tua kami. Dulu masalah ini pernah bergejolak. Awalnya mertuanya (AM) hanya diminta mencarikan pengajar, eh malah tidak punya adab, kepengurusan diganti tanpa musyawarah dengan pendiri,” imbuhnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, struktur Yayasan Miftahul Ulum saat ini terdiri dari :













