Ads
Investigasi

Diduga Manipulasi Akta, Keluarga Yayasan Miftahul Ulum Panjalinan Bangkalan Tempuh Jalur Hukum

syailendraachmad51
×

Diduga Manipulasi Akta, Keluarga Yayasan Miftahul Ulum Panjalinan Bangkalan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20251226

Pembina : Mohammad Pa’il

Pengawas : Amrini

Ketua :Mohammad Amir

Wakil Ketua : Mohammad Hariyanto Imron

Sekretaris : Abdurrahman

Bendahara : Nurhayati Komposisi ini memperkuat dugaan adanya dominasi keluarga tertentu dalam yayasan tersebut.

Sementara itu, Mohammad Amir saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengakui bahwa pengurusan akta notaris tersebut dilakukan saat mertuanya masih hidup pada tahun 2009.

Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih detail dan mengarahkan media untuk bertanya kepada komite sekolah.

“Kalau lebih jelasnya ke komite, Pak. Dan langsung tanyakan saja ketemu langsung nanti,” kata AM singkat.

Ketika disinggung mengenai nama-nama pengurus yang diduga berasal dari lingkaran keluarganya, Amir memilih bungkam dan tidak merespons pertanyaan wartawan.

Secara hukum, tindakan memalsukan notulen rapat untuk kepentingan penerbitan akta dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP (atau Pasal 391 UU 1/2023) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam (6) tahun jika terbukti memenuhi unsur pidana. (Tss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *