Dalam rapat tersebut, terungkap adanya kebijakan pengurangan anggaran sekitar 25 persen. Meski terdapat efisiensi, Komisi D tetap mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengoptimalkan program kerja yang telah direncanakan.
Imam menekankan bahwa pengurangan anggaran justru menuntut OPD untuk lebih cermat dalam perencanaan dan lebih cepat dalam proses administrasi, terutama dalam pengunggahan dokumen tender ke sistem aplikasi pengadaan.
“Walaupun ada efisiensi anggaran, serapan tetap harus maksimal. Kuncinya ada pada percepatan administrasi dan koordinasi lintas OPD. Jangan sampai kegiatan baru berjalan saat waktu sudah mepet,” imbuhnya.
DPRD menyatakan komitmennya untuk mengawal ketat proses pengadaan agar keterlambatan seperti tahun-tahun sebelumnya tidak terulang kembali.
Koordinasi intensif antar instansi diharapkan dapat memecahkan hambatan teknis yang selama ini menghambat pelaksanaan kegiatan fisik maupun non-fisik.
Melalui rapat kerja ini, legislatif berharap proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bojonegoro pada tahun anggaran 2026 berjalan lebih tertib dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah tanpa terburu-buru oleh tenggat waktu akhir tahun.













