Manokwari- Transisinews.com.Yan Cristian Warinussy menyampaikan, Atas nama Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua pada Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum, yang memberi bantuan hukum kepada Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Makassar Kelas I.
“Kami memberi apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong dan jajarannya yang telah “menyiapkan” rencana pengembalian keempat klien kami tersebut ke Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Berita ini akan menjadi sukacita bagi para istri dan anak- anak serta cucu, dan keluarga besar dari keempat Terpidana tersebut. Selaku Penasehat hukum para Terpidana, kami bersama tim merencanakan untuk turut hadir saat para klien kami “dikirim” ke Sorong dari Makassar.
Keempat klien kami awalnya diproses hukum sejak bulan April 2025 yang lalu di Polresta Sorong. Tuduhannya adalah Makar sesuai amanat Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Ucapnya













