keempat klien kami tersebut dijatuhi vonis 7 (tujuh) bulan penjara dipotong seluruhnya selama ditahan sementara. Vonis tersebut lebih ringan setahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selamat 8 (delapan) bulan penjara. Atas nama para klien kami mendorong segenap lapisan masyarakat di kota Sorong untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A
Serta bersama- sama kita menjaga ketenteraman dan keamanan di Kota Sorong. Penyambutan kepulangan keempat hamba Tuhan dapat dilakukan dengan damai dengan senantiasa menghormati prinsip- prinsip hak asasi manusia yang telah berlaku secara universal, Jelasnya
Kami selaku Tim Penasihat Hukum akan ikut mengkawal seluruh proses pemulangan keempat korban EN dari Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan hingga ke Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.Kata Warinussy kepada media Minggu 23 November 2025.













