Wasior- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy Saat Ini kembali mempertanyakan penyelesaian hukum terhadap Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Di Wasior Pada Tahun 2001 oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ia itu penyelesaian hukum berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
“Hal mana sesuai dan relevan dengan amanat Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Kasus Wasior 2001 pernah dicatat oleh Amnesty International sebagai kasus pelanggaran HAM Berat. Hal itu tercatat dalam Laporan Amnesty International bulan September 2002 AI Index : ASA 21/032/02 Distr : SC/CO/GR. Tercatat:”dokumen berikut ini merupakan ringkasan dari pelanggaran- pelanggaran hak asasi manusia (HAM),
termasuk hukuman mati di luar jalur hukum, penyiksaan dan penahanan secara sewenang- wenang. Pelanggaran- pelanggaran ini terjadi pada saat dilakukannya operasi oleh anggota Brigade Mobil (Brimob), di Kecamatan Wasior, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua (yang sebelumnya dikenal dengan nama Irian Jaya) dari bulan April sampai dengan Oktober 2001.” Hingga hari ini sudah 25 Tahun masih menjadi misteri,” jelas Warinussy 28 Desember 2025
Lebih jauh Warinussy Menerangkan, belum ada satu pun pihak- pihak yang diduga bertanggung jawab serta dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya bisa dibawa ke Pengadilan yang berwenang. Sejumlah terduga pelaku lapangan yang merupakan anggota Brimob Polda Papua dari Biak maupun anggota Polri dari Polres Manokwari saat itu (2001). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)













