Transisinews.com. Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk pada intinya menyatakan Terdakwa Zakarias Tibiay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menyimpan Senjata Api” sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum. Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A pada hari Kamis, 18 September 2025 menjatuhkan putusan pidana kepada Terdakwa Tibiay dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 10 hari.
Advokat Senior Yan Christian Warinussy Sebagai Korban Percobaan Pembunuhan Menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A yang dipimpin hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH ketika itu dalam amar putusannya memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) baju kemeja lengan panjang berwarna biru putih bermotif kotak-kotak, 1 (satu) buah kaos dalam singlet berwarna putih, 1 (satu) buah proyektil senapan angin berukuran 4,5 milimeter serta 1 (satu) buah handphone mereka Vivo Y 17S berwarna biru.
Kesemua barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penyidik Polresta Manokwari. Juga 1 (satu) buah STNK Mobil Merek Daihatsu Terios berwarna Coklat dengan nomor rangka : MHKG8FA1JNK030622 dan nomor mesin : 2NRG888008 serta nomor registrasi : PB 1601 MQ (asli). Kemudian 1 (satu) buah kunci mobil mereka Daihatsu Terios berwarna coklat dengan nomor rangka : MHKG8FA1JNK030622 dan nomor mesin : 2NRG888008 serta nomor registrasi : PB 1602 MQ.













