Ads
Peristiwa

25 Tahun Peristiwa Pelanggaran HAM Di Wasior, Warinussy Bicara Masih Menjadi Misteri.,

mmcnews00
×

25 Tahun Peristiwa Pelanggaran HAM Di Wasior, Warinussy Bicara Masih Menjadi Misteri.,

Sebarkan artikel ini
IMG 20251210 WA0010

dan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor : 50 Tahun 1993 Tentang Komnas HAM. Komnas HAM RI pernah melakukan penyelidikan dugaan Pelanggaran HAM Berat Wasior PDA tahun 2003. Hasilnya pun sudah pernah diajukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang berkompeten dalam melakukan langkah penyidikan dan penuntutan berdasarkan amanat Pasal 11, pasal 12, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24 dan pasal 25 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2009 Tentang Pengadilan HAM.” Kata Warinussy

Serta Penyelesaian yudisial ini belum pernah tuntas dilakukan dan hingga 25 tahun berlalu ini, pasti alasan klasik yang disampaikan oleh negara bahwa sudah lama waktunya dan para saksi serta keberadaan bukti sulit diperoleh lagi. Padahal standard penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM Berat yang bersifat internasional masih dapat dipergunakan. Apalagi beberapa kovenan maupun konvensi internasional telah pula diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.

Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) saya mendorong Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan akses yang seluas-luasnya bagi Komnas HAM RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menjalankan tugas nya secara murni dan konsekuen dalam menuntaskan proses yudisial terhadap Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Wasior Tahun 2001 yang sudah berusia 25 Tahun cenderung sengaja didiamkan. Ini penting demi memenuhi hak dan kepentingan hukum para korban, keluarga korban maupun masyarakat Papua Asli yang senantiasa mengalami ketidakadilan dari negara sebagaimana tercermin dalam kasus Wasior 2001 ini.” Tutup Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *