Papua Barat – Journallpapua.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menyambut baik pertemuan antara Gubernur Papua Barat Drs.Dominggus Mandacan, M.Si dengan Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Alfred Papare, S.I.K dalam rangka dikeluarkannya ijin pertambangan rakyat di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 1 angka 10 disebutkan bahwa Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Selanjutnya kewenangan pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam konteks pemberian IPR tersebut diatur pula di dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dari Undang Undang Pertambangan Mineral dan Batubara Sehingga LP3BH Manokwari memandang bahwa sudah cukup jelas.
Persoalan saat ini, bahwa investor yang mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memperoleh ijin pertambangan rakyat tersebut bersama dengan tiap kelompok masyarakat adat pemilik tanah/ruang/wilayah pertambangan rakyat nanti.” Jelas Warinussy kepada Awak media selasa 10 maret 2026













