Papua Barat – Journallpapua.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menyambut baik pertemuan antara Gubernur Papua Barat Drs.Dominggus Mandacan, M.Si dengan Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Alfred Papare, S.I.K dalam rangka dikeluarkannya ijin pertambangan rakyat di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 1 angka 10 disebutkan bahwa Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Selanjutnya kewenangan pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam konteks pemberian IPR tersebut diatur pula di dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dari Undang Undang Pertambangan Mineral dan Batubara Sehingga LP3BH Manokwari memandang bahwa sudah cukup jelas.
Persoalan saat ini, bahwa investor yang mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memperoleh ijin pertambangan rakyat tersebut bersama dengan tiap kelompok masyarakat adat pemilik tanah/ruang/wilayah pertambangan rakyat nanti.” Jelas Warinussy kepada Awak media selasa 10 maret 2026
Lebih Jauh warinussy sampaikan, Langkah memberikan IPR bagi rakyat Papua di wilayah pertambangan rakyat sangat penting dan sejalan dengan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Salah satu aspek penting yang mesti menjadi perhatian dalam menata pengelolaan pertambangan rakyat tersebut adalah aspek keamanan.
Sebab dalam pengalaman selama ini aspek keamanan cenderung dimanfaatkan oleh oknum-oknum aparat keamanan tertentu untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok. Terkadang informasi terkait rencana penyisiran segera diketahui para penambang dan boss PETI, karena diduga ada oknum aparat yang membocorkannya.
Ada juga beberapa oknum aparat yang bertindak bagai preman mendatangi dan merampas barang berupa emas hasil kerja keras para penambang, pemilik kios bahan makanan, pemilik Ulayat bahkan operator dan atau pemilik Ulayat. Bagian ini menurut LP3BH harus menjadi perhatian Kapolda Papua Barat dalam konteks upaya bersama untuk mengelola pertambangan rakyat di masa mendatanga, “pungkasnya













