Lebih Jauh warinussy sampaikan, Langkah memberikan IPR bagi rakyat Papua di wilayah pertambangan rakyat sangat penting dan sejalan dengan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Salah satu aspek penting yang mesti menjadi perhatian dalam menata pengelolaan pertambangan rakyat tersebut adalah aspek keamanan.
Sebab dalam pengalaman selama ini aspek keamanan cenderung dimanfaatkan oleh oknum-oknum aparat keamanan tertentu untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok. Terkadang informasi terkait rencana penyisiran segera diketahui para penambang dan boss PETI, karena diduga ada oknum aparat yang membocorkannya.
Ada juga beberapa oknum aparat yang bertindak bagai preman mendatangi dan merampas barang berupa emas hasil kerja keras para penambang, pemilik kios bahan makanan, pemilik Ulayat bahkan operator dan atau pemilik Ulayat. Bagian ini menurut LP3BH harus menjadi perhatian Kapolda Papua Barat dalam konteks upaya bersama untuk mengelola pertambangan rakyat di masa mendatanga, “pungkasnya













