Ads
Peristiwa

Warinussy Mendesak Panglima Kodam XVIII Kasuari, Berikan Sangsi Kepada Tiga Oknum Anggotanya Diduga menganiaya Warga Sipil OAP.

mmcnews00
×

Warinussy Mendesak Panglima Kodam XVIII Kasuari, Berikan Sangsi Kepada Tiga Oknum Anggotanya Diduga menganiaya Warga Sipil OAP.

Sebarkan artikel ini
Img 20241117 Wa0024

Manokwari-Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) yang pernah meraih penghargaan internasional di bidang HAM John Humphrey Freedom Award Tahun 2005 di Canada, Yan Christian Warinussy mendesak Panglima Kodam XVIII Kasuari agar memerintahkan dijatuhkannya sanksi pidana seberat- beratnya dan dipecat dari dinas militer.

“Yaitu terhadap oknum perwira pertama bernama Letda Inf.Ricky Candra Kurniawan bersama 2 (dua) anggotanya masing- masing Prada Rahayu Basuki dan Prada Arman Maulana.

Hal demikian, Karena mereka secara bersama- sama diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap klien saya atas nama Wiramdika Waimbo (16) pada Minggu, 30 Juni 2024 di Jalan Batu Putih, kilometer 2,5 Kaimana, Provinsi Papua Barat.

Akibat tindakan mereka para terduga pelaku tersebut yang adalah oknum anggota TNI, mengakibatkan klien saya yang adalah seorang anak dan dilindungi hukum menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.,” Kata Warinussy kepada media

Warinussy Menuturkan sebagai seorang warga sipil Orang Asli Papua (OAP) mengalami peristiwa pelanggaran hak asasi manusia dan menjadi korban perbuatan pidana Penganiayaan yang dilakukan para tersangka tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *