Manokwari-Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) yang pernah meraih penghargaan internasional di bidang HAM John Humphrey Freedom Award Tahun 2005 di Canada, Yan Christian Warinussy mendesak Panglima Kodam XVIII Kasuari agar memerintahkan dijatuhkannya sanksi pidana seberat- beratnya dan dipecat dari dinas militer.
“Yaitu terhadap oknum perwira pertama bernama Letda Inf.Ricky Candra Kurniawan bersama 2 (dua) anggotanya masing- masing Prada Rahayu Basuki dan Prada Arman Maulana.
Hal demikian, Karena mereka secara bersama- sama diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap klien saya atas nama Wiramdika Waimbo (16) pada Minggu, 30 Juni 2024 di Jalan Batu Putih, kilometer 2,5 Kaimana, Provinsi Papua Barat.
Akibat tindakan mereka para terduga pelaku tersebut yang adalah oknum anggota TNI, mengakibatkan klien saya yang adalah seorang anak dan dilindungi hukum menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.,” Kata Warinussy kepada media
Warinussy Menuturkan sebagai seorang warga sipil Orang Asli Papua (OAP) mengalami peristiwa pelanggaran hak asasi manusia dan menjadi korban perbuatan pidana Penganiayaan yang dilakukan para tersangka tersebut.













