Padahal ketika pihak Pelapor Fredy Musa Sapari dan warga memperoleh informasi bahwa wilayah Kampung Moyang II adalah merupakan tanah negara yang sudah memiliki alas hak yang sah, yaitu sertifikat hak milik. Sementara sejak tahun 2022 hingga 2025, pihak Pelapor Fredy Musa Sapari danwnarga Kampung Moyang II telah sering kali dimintai membayar hak Ulayat yang diklaim oknum SM.” Jelas Warinussy kepada Awak Media
Diperkirakan uang sejumlah Rp.300 juta lebih telah diterima oleh oknum SM dan keluarga atas Klain tanah adat secara tidak berdasar hukum. Direncanakan pihak penyidik Polda Papua Barat akan
melakukan kunjungan ke lokasi Kampung Moyang II, guna memastikan fakta dengan keterangan para pihak (pelapor dan terlapor). Pungkasnya













