Nabire- Transisinews. com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy, memberi apresiasi kepada Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu dan jajarannya yang telah melakukan langkah hukum penyelidikan Terhadap Oknum Yang membawa dan Mengibarkan Bendera Bintang Kejora pada Jum’at, 28/11.
sesuatu amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). iaitu terhadap peristiwa membawa dan mengibarkan Bendera Bintang Fajar (the Morning Star flag) atau Bendera Bintang Kejora di Nabire, pada Langkah hukum mana dilakukan dengan “membebaskan” sekitar 8 (delapan anak dan pemuda) dari jeratan hukum.
Tindakan Kapolres Nabire tersebut merupakan cerminan pengertian serta pemahaman utuh terhadap amanat KUHP menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1946 yang tinggal 32 hari lagi masa berlakunya. Karena terhitung tanggal 2 Januari 2026 nanti, kita semua bangsa Indonesia termasuk aparat penegak hukum akan mulai memperlakukan amanat hukum pidana menurut KUHP Indonesia No.1 Tahun 2023.” Kata Warinussy
Lanjut Warinussy, Selain itu, Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu dan jajarannya telah menerapkan sikap yang penuh kehati- hatian dalam menerapkan amanat Pasal-pasal hukum pidana tentang makar terhadap peristiwa yang terjadi di kota Singkong Nabire, Provinsi Papua Tengah tersebut.
Selain secara hukum memang tidak terpenuhi cukup alat bukti menurut amanat KUHAP untuk menjerat YK (17), YP (17), JG (20), MP (19), YG (21), ON (26) serta 2 (dua) orang mahasiswi yang sudah lebih dahulu dilepaskan sehari sebelumnya. Langkah bijak Kapolres Nabire tersebut patut diberi penghargaan (reward) dari Negara dalam hal ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.” Tutur Warinussy.













