Lanjut Warinussy, Selain itu, Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu dan jajarannya telah menerapkan sikap yang penuh kehati- hatian dalam menerapkan amanat Pasal-pasal hukum pidana tentang makar terhadap peristiwa yang terjadi di kota Singkong Nabire, Provinsi Papua Tengah tersebut.
Selain secara hukum memang tidak terpenuhi cukup alat bukti menurut amanat KUHAP untuk menjerat YK (17), YP (17), JG (20), MP (19), YG (21), ON (26) serta 2 (dua) orang mahasiswi yang sudah lebih dahulu dilepaskan sehari sebelumnya. Langkah bijak Kapolres Nabire tersebut patut diberi penghargaan (reward) dari Negara dalam hal ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.” Tutur Warinussy.













