Ads
Politik

Terbentur Aturan Pusat, Komisi C DPRD Bojonegoro Siap Boyong Aspirasi Guru ke Komisi X DPR RI

syailendraachmad51
×

Terbentur Aturan Pusat, Komisi C DPRD Bojonegoro Siap Boyong Aspirasi Guru ke Komisi X DPR RI

Sebarkan artikel ini
IMG 20260507

Berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian PAN-RB, tidak ada klausul yang memberikan prioritas pengangkatan bagi guru lolos passing grade tahun 2023.

​“Dinas Pendidikan dan BKPP mentok di situ karena kewenangannya ada di pusat. Pemda tidak bisa mengambil kebijakan di luar aturan yang telah ditetapkan. Kita benar-benar terbentur regulasi,” ujar Ahmad Supriyanto.

DPRD Bojonegoro memastikan tidak akan tinggal diam. Sebagai tindak lanjut, Komisi C akan melaporkan hasil audiensi ini kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dijadwalkan membawa aspirasi ini langsung ke Komisi X DPR RI di Jakarta.

​“Rekomendasi kita jelas, kita akan bersama-sama menyampaikan aspirasi ini ke pusat agar membuka ruang prioritas bagi guru yang sudah lolos passing grade PPPK 2023,” tegas politisi kawakan tersebut.

Di sisi lain, perwakilan Dinas Pendidikan Bojonegoro menekankan bahwa sistem rekrutmen CPNS maupun PPPK sepenuhnya tunduk pada undang-undang.

Saat ini, pemerintah daerah dilarang keras melakukan pengangkatan pegawai di luar jalur PNS dan PPPK yang telah diatur pusat.

​Melalui audiensi ini, besar harapan para guru agar pemerintah pusat memberikan diskresi atau kebijakan khusus, mengingat pengabdian mereka yang sudah puluhan tahun menjadi fondasi pendidikan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *