Ads
InvestigasiPeristiwa

Talok The Residence: Dari Mess Migas ke Rumah Sakit Kanker Onkologi, Ini Dia Fakta-Faktanya!

syailendraachmad51
×

Talok The Residence: Dari Mess Migas ke Rumah Sakit Kanker Onkologi, Ini Dia Fakta-Faktanya!

Sebarkan artikel ini
20250714 094806 0000 copy 520x292

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Sebuah kisah menarik terungkap di balik rencana pembangunan Rumah Sakit Onkologi di Kabupaten Bojonegoro. Awalnya, aset berupa tanah dan bangunan ini adalah bagian dari mess “Talok The Residence” yang dibangun di atas lahan milik Pemkab Bojonegoro seluas 20.910 meter persegi di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu. Minggu (13/07/2025)

Pada tahun 2020, lahan dan bangunan Talok The Residence disewakan kepada PT Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui kerja sama Joint Operation Agreement bersama PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) dan PT Etika Dharma Bangun Sarana (EDBS). Perjanjian sewa ini tertuang dalam Perjanjian Nomor 002/PJ/BBS/VIII/2020.

Masa sewa berakhir pada April 2022, dan bangunan serta penginapan tersebut dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada 31 Desember 2021.
Penyerahan aset ini kemudian dicatat resmi dalam Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 10 Mei 2022. Nomor 20, di hadapan Notaris Anik Farida Agustini, SH, MKn. Selanjutnya, sesuai SK Bupati Bojonegoro Nomor: 188/252/KEP/412.013/2022, dibentuk Tim Penilai Barang Milik Daerah (BMD) yang melakukan penilaian ulang(Resklasifikasi).

Setelah diserahkan kembali, mess Talok The Residence beserta tanah di atasnya belum dimanfaatkan secara optimal. Bahkan, belum sepenuhnya tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) D. Oleh karena itu, Pemkab Bojonegoro berencana memanfaatkan kembali aset ini sebagai Rumah Sakit Onkologi.

Namun, terdapat perbedaan informasi mengenai total luas lahan dan status kepemilikan tanah. Menurut data aset dan inventaris Pemkab Bojonegoro Tahun 2019, tanah di lokasi Desa Talok tersebut memiliki luas total 21.430 meter persegi dengan Sertifikat No. 05 tertanggal 19 Desember 2017, dan taksiran nilai Rp578.610.000.

Sementara itu, Ani Pujiningrum, mantan Kadinkes yang sekarang menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Sosodoro Djatikoesoemo, menyatakan bahwa sekitar setengah dari total lahan RS Onkologi merupakan hasil pembelian oleh Pemkab.

“Sementara sisanya merupakan hibah dari warga”, ujarnya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai total aset luas lahan, Ani mengaku tidak mengingat aset secara pasti dan menyarankan untuk berkoordinasi dengan bagian aset.

“Silahkan koordinasi dengan bagian aset,” ungkapnya.

Salah satu warga Desa Talok yang pernah menjabat sebagai salah satu punggawa di Desa tersebut membenarkan bahwa tanah milik Pemkab tersebut memiliki luas sekitar 2,1 hektar.

“Juga dibeli dari warga pada saat Wedono-nya (Pembantu Bupati) Pak Sulaksono,” kata Mantan Kades Talok.

Ia juga menyatakan bahwa proses administrasi penerbitan sertifikat dilakukan beberapa tahun yang lalu.

“Saya lupa tahunnya ,cuma proses administrasi penerbitan sertifikat nya kemarin pas saya jadi Kades,” tegasnya.(sy)