Transisinews.com. Sebagai Penasihat Hukum Yan Christian Warinussy dari Terdakwa Febryan Alfonsius Gosyanto mengatakan, salah satu dari Terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART), kembali memberi apresiasi dan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A dalam perkara pidana nomor : 76/Pid.Sus/2026/PN.Mnk.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Zaka Talpatty, SH, MH memberi penetapan pembantaran bagi klien kami tersebut yang sedang dalam kondisi sakit di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari Kelas II B. Klien kami tersebut rupanya masih merasa sesak napas dan seringkali mengalami gangguan pada kantong kemihnya.”katanya
Oleh sebab itu atas dukungan kerjasama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Sehingga pada Rabu (27/5) sekitar pukul 21:00 wit klien kami dapat dibawa dari Rutan Lapas Manokwari ke Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr.Ashar Zahir guna memperoleh pemeriksaan dan perawatan medis. Ucap Warinussy kepada wartawan 28 Mei 2026













