“Tujuan peraturan bukan melarang merokok, melainkan mengatur dan melokalisir tempat agar bebas asap rokok, melindungi hak non-perokok dan kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia,” ujar Bupati Setyo Wahono.
Bupati berharap, melalui pengaturan ini, para perokok dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan lokasi yang sudah ditentukan.
“Dengan demikian, hak setiap warga negara untuk menghirup udara segar dapat terpenuhi tanpa harus membatasi pilihan individu secara diskriminatif,” tuturnya.
Meskipun menyetujui secara penuh, DPRD Kabupaten Bojonegoro memberikan beberapa catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten sebagai landasan operasional Perda ini ke depan.
Dengan disahkannya peraturan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini memiliki payung hukum tetap untuk mengatur tata ruang udara bersih.
Ketua DPRD Abdullah Umar beserta seluruh jajaran berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas kesehatan publik serta menjadikan Bojonegoro sebagai daerah yang tertib administrasi pertanahan dan lingkungan.
Sidang paripurna ini diakhiri dengan kesepahaman bahwa keberhasilan Perda KTR sangat bergantung pada kolaborasi aktif antara pemerintah, sektor kesehatan, dan kesadaran seluruh elemen masyarakat Bojonegoro.(sy)













