Ads
Pemerintahan

Sinergi Eksekutif-Legislatif: Bupati Setyo Wahono dan DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

syailendraachmad51
×

Sinergi Eksekutif-Legislatif: Bupati Setyo Wahono dan DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
IMG 20251217 WA0137 copy 1084x781

BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan besar ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu (17/12/2025).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar, yang menyatakan bahwa seluruh pihak di legislatif telah menyetujui Raperda KTR tersebut untuk segera diundangkan.

Pengesahan ini menandai langkah maju Bojonegoro dalam menciptakan tatanan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.

IMG 20251217 WA0146
Penyerahan nota kesepakatan penetapan perda KTR.

​Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menjelaskan bahwa kehadiran Perda KTR bertujuan untuk menetapkan lokasi tertentu sebagai kawasan bebas asap rokok, terutama di ruang publik dan fasilitas umum.

Ia menekankan bahwa esensi dari peraturan ini adalah harmonisasi sosial.

​“Tujuan peraturan bukan melarang merokok, melainkan mengatur dan melokalisir tempat agar bebas asap rokok, melindungi hak non-perokok dan kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia,” ujar Bupati Setyo Wahono.

​Bupati berharap, melalui pengaturan ini, para perokok dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan lokasi yang sudah ditentukan.

“Dengan demikian, hak setiap warga negara untuk menghirup udara segar dapat terpenuhi tanpa harus membatasi pilihan individu secara diskriminatif,” tuturnya.

Meskipun menyetujui secara penuh, DPRD Kabupaten Bojonegoro memberikan beberapa catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten sebagai landasan operasional Perda ini ke depan.

​Dengan disahkannya peraturan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini memiliki payung hukum tetap untuk mengatur tata ruang udara bersih.

Ketua DPRD Abdullah Umar beserta seluruh jajaran berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas kesehatan publik serta menjadikan Bojonegoro sebagai daerah yang tertib administrasi pertanahan dan lingkungan.

​Sidang paripurna ini diakhiri dengan kesepahaman bahwa keberhasilan Perda KTR sangat bergantung pada kolaborasi aktif antara pemerintah, sektor kesehatan, dan kesadaran seluruh elemen masyarakat Bojonegoro.(sy)