Papua Barat-Transisinews.com. Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana Makar atas nama Terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson Mau dan Maksi Sangkek akhirnya dimulai sekitar jam 11:30 wita di ruang Sidang DR.Harifin Tumpa, SH, MH pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus. Sidang sesuai jadwal seyogyanya dimulai pukul 09:00 Wita.
Rupanya “tertundanya” sidang sesuai waktu karena adanya aksi demo damai yang dilakukan sekelompok mahasiswa asal Papua di kota Makassar. Para pengunjuk rasa damai tersebut menuntut agar keempat klien kami dibebaskan dan dikembalikan ke Sorong untuk diadili di Sorong. Jelasnya salah satu kuasa hukum Warinussy Kepada Media
Ruang sidang yang hendak dipergunakan sempat “diamankan” oleh sekitar 10 orang petugas keamanan dari Brimob dan Polisi “mendadak” ditutup. Selain itu, karena Jaksa Penuntut Umum Haslan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong juga baru berangkat menuju Makassar dan tiba sekitar pukul 09:00 wita. Sebelum sidang dimulai,
sungguh mengherankan bagi kami tim penasihat hukum karena keempat klien kami tersebut dibawa masuk ke ruang sidang dari balik tempat duduk atau meja Majelis Hakim Yang Mulia masih mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. Ini jarang terjadi dalam sidang perkara pidana di pengadilan manapun yang pernah kami dampinging para klien kami yang terlibat perkara dengan tuduhan makar. “Ucap Warinussy













