Akibat peristiwa tersebut maka saksi Pendeta Emma Elen Wanma membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/83/III/2025/SPKT POLDA PAPUA BARAT, tanggal 20 Maret 2025. Fakta lain yang cukup menarik, ketika saksi Pendeta Emma Wanma menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa tidak pernah ada mediasi untuk menyelesaikan perkara tersebut di Polda Papua Barat hingga saat ini.
Ketika diminta tanggapannya oleh hakim Ketua William Depondoye, Terdakwa Billy Wairara, mengatakan : “soal mediasi yang tadi diterangkan oleh Mama Wanna bahwa tidak pernah ada mediasi di Polda Papua Barat, itu tidak benar, yang benar ada mediasi, tapi karena mama Wanma tidak setuju, maka saksi Maria Wanma sendiri yang mengatakan ko bikin macam ko yang bayar sak punya biaya rumah sakit saja? Biaya rumah sakit Hermus Indouw yang bayar kok?”, terang Terdakwa Billy Wairara di depan sidang kemarin sore.
Atas keterangan Terdakwa Billy Wairara, hakim Ketua William Depondoye mengatakan : “sudah, sudah, keterangan saudara Terdakwa nanti dijelaskan lebih jauh saat anda diperiksa sebagai Terdakwa saja, cukup anda bicara seperti itu, kami Majelis sudah dapat memahami ujung dari perkara ini seperti apa ? Hal lain yang menarikan adalah hadirnya seorang saksi atas nama Bill Nehemiah Wanma. Saksi ini namanya disebut di dalam Surat Dakwaan, tapi menurut JPU Ayomi namanya tidak ada di dalam daftar saksi di berkas perkara atas nama Terdakwa Billy Wairara.
Namun demikian saksi Bill Nehemiah Wanma tetap didesak oleh Ketua Majelis Hakim Depondoye hingga hadir dan memberi keterangan di persidangan. Intinya saksi Bill Nehemiah Wanma sempat mengejar hingga memukul Terdakwa Billy Wairara pada malam kejadian perkara karena telah menganiaya adik kandung saksi. Sementara saksi Emma Ellen Wanma menyatakan bahwa saksi korban Maria Wanma dan Terdakwa Billy Wairara seringkali bertengkar hingga saling memukul diantara mereka sebelum peristiwa pidana yang menjadi sebab Terdakwa Billy Wairara duduk di kursi pesakitan saat ini.
Selanjutnya Hakim Ketua sempat menawarkan kepada saksi Emma Ellen Wanma apakah mau memaafkan Terdakwa Billy Wairara atas perbuatannya terhadap anak korban dan direspon baik oleh saksi Ibu Wanma. Sehingga akhirnya Terdakwa Billy Wairara menghampiri saksi Emma Ellen Wanma sembari meminta maaf dan memeluk saksi di depan sidang.
Peristiwa hari ini disaksikan oleh Majelis Hakim, JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa serta pengunjung sidang diantaranya istri terkasih dari Terdakwa Billy Wairara yaitu Ibu Vinih Wairara. Sidang ditunda hingga Senin (27/4) dengan agenda mendengar keterangan saksi korban Maria Magdalena Wanma yang diinformasikan oleh saksi Emma Ellen Wanma dan saksi Bill Nehemiah Wanma bahwa saksi korban sedang ke Jakarta untuk berobat.













