Ads
Peristiwa

Sidang Terdakwa BB Dan NK Terkait Tindak Pidana Korupsi, Di pengadilan Negeri Kelas l A Manokwari, Di hadirkan Saksi Ahli Dari BPK RI

mmcnews00
×

Sidang Terdakwa BB Dan NK Terkait Tindak Pidana Korupsi, Di pengadilan Negeri Kelas l A Manokwari, Di hadirkan Saksi Ahli Dari BPK RI

Sebarkan artikel ini
Img 20250805 wa0026

Papua Barat- Transisinews.com. Sidang lanjutan perkara pidana nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk atas nama Terdakwa Beatrick.S.A. Baransano dan nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk atas nama Terdakwa Naomi Kararbo serta dilanjutkan Senin 4 Agustus 2025 diruang sidang Utama Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Sidang yang dipimpin hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A tersebut beragenda pemeriksaan ahli yang diajukan Terdakwa Beatrick Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo melalui Penasihat Hukum Advokat Yan Christian Warinussy.

Kemudian diteruskan dengan pemeriksaan para Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada kegiatan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2023. Dalam sidang yang semula direncanakan mulai jam 18:00 wit, kemudian baru dimulai pada pukul 19:00 wit. Sidang di awali dengan pemberian keterangan ahli atas permintaan Terdakwa Beatrick Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo.

Ahli yang diajukan adalah seorang pensiunan Auditor Madya pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam keterangannya, ahli yang adalah salah satu mantan auditor madya pada BPK RI dengan tegas mengatakan bahwa Terdakwa Naomi Kararbo dan Terdakwa Beatrick Baransano sesungguhnya tidak bisa dimintai pertanggung jawaban hukumnya dalam perkara ini. Alasan ahli, karena kedua Terdakwa Kararbo dan Baransano bukan merupakan pejabat pengadaan barang dan jasa. “berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri No.77 Tahun 2020 Bab V halaman 259

,” disebutkan Bendahara Pengeluaran menyiapkan SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa mengacu kepada Berita Acara dan dokumen pengadaan”, jelas Ahli Drs.Yohanes Manuputty di sidang sore kemarin. Lebih jauh ahli Manuputty Kepala Sub Bagian Keuangan melakukan verifikasi SPP-LS, bobot kemajuan pekerjaan yang dijadikan acuan adalah bobot kemajuan pekerjaan berdasarkan Berita Acara kemajuan pekerjaan sebagai lampiran pada SPP-LS, tanpa harus meninjau dan membandingkan kemajuan pekerjaan di lapangan. ” Ucap Pengacara Senior Yan Christian Warinussy.

Jadi apabila isi berita acara kemajuan pekerjaan tersebut tidak sesuai kemajuan fisik pekerjaan di lapangan, bukan tanggung jawab kepala sub bagian keuangan, tetapi menjadi tanggung jawab para pihak yang membuat dan menyetujui berita acara kemajuan pekerjaan tersebut,” jelas ahli saat ditanya Penasihat Hukum Terdakwa Kararbo dan Terdakwa Baransano Advokat Warinussy. tentang isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Terdakwa Baransano selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Perbuatan Melawan Hukum

memproses tagihan pembayaran 100 % yang pekerjaannya belum selesai dan tidak melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pencairan 100% secara materil, sehingga terjadi kerugian negara yang menguntungkan orang lain sebesar Rp.7.326.372.972, 38 ? Ahli Manuputty menjelaskan : “Kasubag Keuangan tidak bertanggung jawab kebenaran bobot kemajuan pekerjaan di lapangan dan bukan sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”Beber Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *