Papua Barat – Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mempertanyakan nasib proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Hibah Kegiatan Operasional Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 dan Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 pada Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020.
Sebagai sesama Abdi Hukum yang cenderung memandang bahwa saudara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat maupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Teluk Bintuni ibarat “macan ompong”, karena sama sekali tidak mampu memastikan keberlangsungan proses penyidikan perkara KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 dan 2020 tersebut
Maju, on progress (mengalami kemajuan) ataukah berhenti. Masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni pada umumnya mengalami ketidakadilan, karena para pihak yang diduga dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya oleh aparat penegak hukum (APH) tidak dapat menjalankan perannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Ucap Warinussy.













