Ads
Investigasi

Sidang Korupsi Dana BKD Padangan Bojonegoro, Fakta Persidangan Dinilai Berbeda dari Pemberitaan

syailendraachmad51
×

Sidang Korupsi Dana BKD Padangan Bojonegoro, Fakta Persidangan Dinilai Berbeda dari Pemberitaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260225 WA0173

 

 

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (24/2/2026).

Dalam agenda pembuktian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 16 saksi, terdiri dari sekretaris desa, bendahara desa, hingga perangkat yang terlibat dalam pengelolaan dana Bantuan Keuangan Desa (BKD) dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Persidangan kali ini mengerucut pada polemik administrasi pencairan dana, khususnya terkait dokumen RPD (Rencana Penggunaan Dana) dan SPP (Surat Permintaan Pembayaran).

Kuasa hukum Heru Sugiharto, Bukhari Yasin, S.H., M.H., menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021, dana BKD yang telah masuk ke rekening kas desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

Menurutnya, kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Sekretaris desa dan bendahara bertindak sebagai pelaksana pengelolaan berdasarkan pelimpahan kewenangan.

“Begitu dana BKD masuk ke rekening desa, itu menjadi kewenangan penuh desa. Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk membelanjakan,” tegas

Bukhari di hadapan awak media usai sidang.

Ia juga mempertanyakan mengapa dalam konstruksi perkara ini seolah-olah tanggung jawab administratif desa dilimpahkan ke kecamatan.

Tim kuasa hukum juga menyoroti keberadaan RPD sebagai syarat pencairan dana.

Bukhari mengaku telah menelusuri regulasi terkait, namun tidak menemukan dasar hukum eksplisit yang menyatakan RPD sebagai syarat wajib pencairan dana.

“Kalau mengacu aturan, yang dibutuhkan untuk pencairan adalah SPP. Lalu dari mana dasar RPD menjadi syarat mutlak pencairan. Ini yang ingin kami uji,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *