Papua Barat Daya- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy memberi apresiasi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah memberi kesempatan dan ruang bagi para perwira tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan Polri anak asli Papua menduduki posisi pimpinan di Jajaran Polri di Tanah Papua pada awal tahun 2026 ini.
Ini sungguh merupakan penghargaan yang tinggi bagi prestasi anak asli Papua yang berpangkat perwira Polri. Kepercayaan kepada Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP untuk menduduki posisi Kepala Divisi Kadiv Humas Polri. Serta posisi Kapolda Papua Barat kepada Brigjen Polisi Alfred Papare. Bahkan Kapolda Papua Tengah kepada Kombes Polisi Jeremias Runtini
Ini adalah bentuk penghargaan dan pengakuan legal dari negara terhadap jiwa kesatriaan dan kesetiaan para perwira anak asli Papua tersebut ditengah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di sisi lain, Warinussy meminta perhatian para Gubernur dari keenam Provinsi di Tanah Papua serta Pimpinan dan anggota DPR serta Pimpinan dan anggota KTP se tanah Papua.” Ucap Warinussy Kepada Media Senin 26 Januari 2026
“Untuk memperhatikan amanat Pasal 48 dan Pasal 49 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dimana pada Bab XIII tentang Kepolisian Daerah Provinsi Papua secara jelas diatur bahwa segenap kegiatan pelaksanaan tugas kepolisian di Tanah Papua dikoordinasikan kepada Gubernur.
dalam konteks beban biaya akibat pelaksanaan tugas-tugas kepolisian di Tanah Papua diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Pertanggung jawaban tugas kepolisian di Tanah Papua juga disampaikan kepada Gubernur. Pula Pengangkatan Kapolda memerlukan persetujuan Gubernur. Itulah sebabnya saya mempertanyakan hal ini kepada saudara Kapolri dan Negara, apakah keberadaan kebijakan negara terkait pemberian status Otonomi Khusus bagi tanah Papua dan rakyat Papua masih memiliki harga tawar yang layak menurut hukum ataukah tidak ?pungkas Warinussy












