BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (audiensi) untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait keterlambatan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh pengembang perumahan di Desa Klampok, Kecamatan Kapas.
Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (18/02) ini bertujuan mengurai persoalan yang telah berlarut-larut antara pembeli (user) dan pihak pengembang.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, dan dihadiri jajaran anggota komisi.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sudjito selaku kuasa hukum pembeli, Faisal Jamil selaku pihak pengembang saat ini, perwakilan DPMPTSP, Dinas PKP Cipta Karya, DPU Bina Marga, DLH, BPN Bojonegoro, Camat Kapas, serta Kepala Desa Klampok.
Dalam keterangannya, Sudjito mendesak agar SHM tanah yang telah dibeli oleh kliennya segera diserahkan. Menurutnya, seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi oleh para pembeli.
Persoalan muncul setelah pengelolaan perumahan dipindahtangankan secara sepihak dari pengembang lama, CV BM Pro, kepada Faisal Jamil pada tahun 2024.
”Pihak Faisal Jamil sebelumnya berjanji akan menyerahkan SHM paling lambat pada 15 Desember 2025, namun hingga saat ini dokumen tersebut tak kunjung diterima oleh klien kami,” tegas Sudjito.













