BANGKALAN||TRANSISINEWS – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Pakes, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, memicu reaksi keras dari masyarakat. Warga menuding pihak pemerintah desa (Pemdes) telah mengklaim pembangunan jalan pedel hasil swadaya masyarakat sebagai proyek yang didanai negara senilai Rp110 juta.
Perwakilan warga berinisial FS mengungkapkan, jalan tersebut murni merupakan inisiatif warga secara mandiri.
Menurutnya, pihak desa hanya memberikan bantuan berupa beberapa truk material dan alat berat pada saat itu, namun belakangan muncul anggaran fantastis yang diduga dialokasikan untuk pekerjaan tersebut.
”Saya minta APIP (Inspektorat), Kejaksaan, hingga KPK turun tangan agar kebenaran terungkap. Jangan sampai Dana Desa dijadikan permainan. Sepengetahuan saya itu swadaya, tapi kenapa dianggarkan Rp110.000.000,” ujar FS dalam keterangannya kepada awak media transisinews.com, Rabu (11/2/2026).
Warga berencana melayangkan aduan tertulis secara resmi kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas transparansi pengelolaan anggaran di desa tersebut.
Merespons polemik ini, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Taufiqur Rohman, menyambut positif inisiatif warga. Ia meminta masyarakat segera membuat pengaduan tertulis sebagai dasar bagi inspektorat untuk melakukan audit lapangan.
”Informasi dari warga sangat penting untuk kemajuan desa. Jika ada laporan masuk, kami akan menindaklanjuti dengan memanggil Kepala Desa, Sekdes, Bendahara, hingga operator desa,” tegas Taufiqur.
Ia menambahkan bahwa ada tahapan yang harus dilalui dalam pemeriksaan tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Dhenis Pribadi, mengingatkan seluruh jajaran pemerintah desa agar mengelola Dana Desa sesuai regulasi yang berlaku.
Dhenis menegaskan bahwa fungsi pengawasan melekat berada di tingkat kecamatan, sementara DPMD bersifat administratif dan pembinaan.
”Dalam pengelolaan Dana Desa, sesuaikan dengan aturan, jangan main-main. Selama administrasi lengkap, kami tidak boleh menghambat penyaluran, namun jika ada laporan seperti ini, kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan kecamatan,” jelas Dhenis.
Dhenis juga menanggapi informasi warga terkait adanya proyek Lapen tahun 2024 yang diduga baru dianggarkan pada tahun 2025.
Pihaknya berjanji akan melakukan pengecekan lebih lanjut melalui koordinasi lintas sektor guna memastikan kebenaran klaim di lapangan.
Kini, publik menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan klaim sepihak proyek swadaya masyarakat di Desa Pakes tersebut.(tss)













