TUBAN||TRANSISI NEWS-Pertambangan Pasir Silica di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban semakin meresahkan masyarakat dan menjadi sorotan, serta semakin menuai tanda tanya besar bagi seluruh lapisan elemen masyarakat Jawa Timur.
Pasalnya, pada hari Minggu (04/08/2024) sebelumnya, telah di police line dan dilarang beroperasi dikarenakan terganjal perijinan, tapi kini kabarnya mulai buka beroperasi lagi. Sedangkan dari legalitas belum ada kejelasan, terkait pertambangan tersebut yang diduga ilegal namun kini kembali beroperasi lagi.
Dari penelusuran investigasi awak media, pertambangan pasir silica yang diduga ilegal tersebut telah beroperasi kembali tepat pada HUT RI ke-79, Sabtu (17/08/2024).
Menurut informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Pemilik pertambangan tersebut merupakan oknum Kasubdalops berinisal ‘SP’ dengan pangkat AKP yang berdinas di Polres Tuban.
Lanjut nya mengatakan kepada Awak Media Agar Kepolisian Daerah Jawa Timur dapat turun ke lokasi untuk Mengecek dan menghentikan pertambangan ilegal. Sehingga dapat mengungkap secara jelas dalang di balik pelaku pertambangan ilegal.
“Kepada Ditreskrimsus Polda Jatim agar segera dapat turun ke lokasi supaya bisa tau secara jelas dalang di balik pelaku pertambangan. Tidak hanya itu saja, pelaku supaya di hukum seberat-beratnya sehingga dapat membuat efek jera pelaku tambang ilegal,” harapnya.
“Jangan ada tebang pilih dalam penindakan, seharusnya APH (Aparat Penegak Hukum) dapat memberikan contoh yang baik kepada warga, bukan malah menjadi pelaku atau beking terhadap pertambangan ilegal,” imbuhnya.













