Dalam rapat tersebut, perwakilan warga sempat mempersoalkan klaim adanya tanah wakaf di lokasi rencana tukar guling.
Namun, saat anggota Komisi A, Erik Maulana Heri Kiswanto, meminta bukti autentik berupa sertifikat wakaf, mantan Kades mengakui bahwa belum ada dokumen administratif yang menguatkan status tersebut.
”Kalau belum ada bukti autentik, jangan disebut wakaf. Kami berpegang pada dokumen hukum. Ini menegaskan bahwa aspek administrasi di awal perencanaan memang belum tuntas secara hukum,” tegas Erik.
Kepala DPMD Bojonegoro, Joko Lukito, menambahkan bahwa penggantian aset desa harus tunduk pada aturan yang jelas.
Ia menyarankan agar desa memprioritaskan pencarian tanah pengganti di lingkup lokal desa sendiri guna menghindari hambatan birokrasi lintas wilayah yang lebih berat.
Meski penjelasan regulasi telah disampaikan, Forum Masyarakat Ngampel (FMN) tetap bersikap kritis.
Mereka mendesak dilakukan appraisal (penilaian harga) ulang dan secara tegas menolak pembelian lahan yang di dalamnya terdapat makam punden desa.
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi A DPRD Bojonegoro memutuskan untuk mengambil langkah lanjutan dengan memanggil pemilik lahan yang terdapat makam punden tersebut guna dimintai keterangan lebih rinci.
RDP ditutup dengan catatan bahwa sengkarut yang terjadi saat ini berakar dari perencanaan awal tukar guling yang tidak mempertimbangkan aspek regulasi lintas wilayah, sehingga menyisakan persoalan administrasi dan sosial di tengah masyarakat desa hingga saat ini.(red)













