Sementara terdapat informasi bahwa ada 8 (delapan) warga sipil tewas akibat serangan militer Indonesia tersebut. Mereka yang tewas adalah Wundili Kogoya (36), Kikungge Walia (55), Pelen Kogoya (65), Tigiagan Walia (76), Ekimira Kogoya (47), Daremet Telenggen (55), Inikiwewo Walia (52), dan Amer Walia (77). LP3BH Manokwari menduga keras perbuatan Pelanggaran HAM Berat sebagai Kejahatan Genosida menurut amanat pasal 9 Undang Undang Pengadilan HAM telah terjadi di Dogiyai serta Kabupaten Puncak saat ini.
” Oleh sebab itu LP3BH Manokwari mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas) segera membentuk Tim adhoc guna menyelidiki peristiwa Pelanggaran HAM Berat di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah tersebut.
LP3BH Manokwari juga mendesak Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa (Sekjen PBB) melalui Dewan HAM PBB agar ikut memantau dan terus memberi dukungan advis kepada Komnas HAM RI guna menyelidiki hingga memastikan terdapat peristiwa pelanggaran HAM Berat di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
LP3BH Manokwari akan senantiasa mengkawal proses penegakan hukum atas peristiwa Puncak dan Dogiyai hingga pelakunya dibawa serta diadili di depan Pengadilan HAM yang adil dan transparan serta memenuhi tuntutan pemenuhan kepastian hukum dan perlindungan keadilan berdasarkan prinsip HAM yang bersifat universal.”tutup Warinussy.













