Beruntung, petugas kepolisian yang berada di sekitar lokasi bersama warga sigap mengepung dan mengamankan pelaku. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, gunting besi, karung, helm, serta potongan kabel sibel hasil curian.
AKBP Charles menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal di wilayah Ngawi, terutama yang tidak segan menggunakan kekerasan dalam aksinya. Ia juga memberikan apresiasi kepada warga yang berani melapor dan membantu petugas di lapangan.
”Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut serta menjaga Kamtibmas,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ngawi. Ia dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.(red)













