Ads
Polri

Polres Ngawi Ringkus Spesialis Pencuri Kabel Sibel, Beraksi di 53 Lokasi Berbeda

syailendraachmad51
×

Polres Ngawi Ringkus Spesialis Pencuri Kabel Sibel, Beraksi di 53 Lokasi Berbeda

Sebarkan artikel ini
IMG 20260107 075533 copy 1240x882

NGAWI||TRANSISINEWS– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis kabel sibel yang meresahkan petani. Tersangka berinisial AS diringkus setelah diketahui telah melancarkan aksinya di 53 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Ngawi.

​Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari aksi terakhirnya pada Selasa, 23 Desember 2025, di area persawahan Dusun Mbeton, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman.

​”Tersangka berinisial AS yang berhasil kami amankan ini teridentifikasi telah beraksi di 53 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKBP Charles dalam konferensi pers, Selasa (6/1/2026).

Kronologi kejadian bermula saat seorang saksi memergoki keberadaan tersangka di sebuah gubuk sawah. Saat ditanya, AS sempat berdalih bahwa dirinya sedang mencari burung. Namun, ketika menyadari posisinya terdesak dan hendak melarikan diri, tersangka justru melakukan perlawanan.

​AS menyerang saksi menggunakan gunting besi besar yang dibawanya. Karena adanya unsur kekerasan dalam upaya pelarian tersebut, tindakan tersangka dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan.

​Beruntung, petugas kepolisian yang berada di sekitar lokasi bersama warga sigap mengepung dan mengamankan pelaku. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, gunting besi, karung, helm, serta potongan kabel sibel hasil curian.

AKBP Charles menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal di wilayah Ngawi, terutama yang tidak segan menggunakan kekerasan dalam aksinya. Ia juga memberikan apresiasi kepada warga yang berani melapor dan membantu petugas di lapangan.

​”Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut serta menjaga Kamtibmas,” ungkapnya.

​Akibat perbuatannya, tersangka AS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ngawi. Ia dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.(red)