Bitung- Transisinews.com. Terkait Penetapan Tersangka Kepada Ketua DPC PDI P Kota Bitung Tidak Lain adalah Walikota Bitung Ir. Maurits Mantri MM. Tim Kuasa Hukum PDI P Ridwan Mapahena dan Muhammad Yusuf Sultan Ces Angkat abicara.
Dalam keterangan Pers Ridwan Mapahena sampaikan, saat ini, Kami Tim Advokat PDI P, Masi mengkaji dan dalami, tujuan untuk melakukan praperadilan, Minggu Tanggal 17 November 2024, Bertempat Riverside Cafe and Resto, Manembo-nembo
Diketahui, beberapa hari lalu Maurits Mantiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bitung terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. Obyek penetapan tersangka adalah orasi politik Maurits dalam kampanye calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung nomor urut 1, Geraldi Mantiri-Erwin Wurangian (GM-Win), Sabtu, 26 Oktober lalu di Kecamatan Girian.
Maurits kala itu hadir di kampanye dalam kapasitas sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Bitung. Orasinya dipersoalkan karena dituduh menghasut dan memprovokasi orang untuk melakukan tindak kekerasan. Sejumlah diksi yang dilontarkan dalam orasi jadi acuannya, yakni serbu, bakar, hancurkan, tangkap dan lain-lain.
Muhammad Yusuf Sultan menambahkan soal rencana gugatan praperadilan. Ia menegaskan upaya itu ditempuh dalam rangka melakukan perlawanan terhadap proses hukum yang dijalankan Polres Bitung maupun Sentra Gakkumdu.
“Tapi jangan disalahartikan lagi. Nanti dibilang lagi Tim Hukum suruh lagi melawan. Ya memang melawan namanya. Seseorang yang ditetapkan tersangka, kemudian perlawanannya adalah praperadilan,” tukasnya.













