BOJONEGORO||TRANSISI NEWS – Upaya Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin bukan hanya soal pengesahan regulasi, tetapi juga bagaimana masyarakat memahami dan memanfaatkan hak mereka atas bantuan hukum. Langkah ini menjadi strategi daerah untuk mempersempit kesenjangan dalam akses keadilan.
Dalam rapat yang digelar bersama pihak eksekutif, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Teguh, menegaskan pentingnya sinergi dalam penyempurnaan Raperda ini.
“Kesepakatan atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur menandakan bahwa kedua pihak memiliki komitmen yang sama untuk memberikan perlindungan hukum secara maksimal,” ujar Teguh.
Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Sudiyono, mengungkapkan bahwa Raperda ini bukan hanya memberikan landasan hukum, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat.
“Pemerintah daerah akan bekerja sama dengan LBH yang tersertifikasi. Namun, tantangannya adalah memastikan masyarakat miskin tahu bahwa mereka bisa mendapatkan bantuan hukum ini secara gratis,” katanya.