BOJONEGORO||TRANSISI NEWS – Upaya Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin bukan hanya soal pengesahan regulasi, tetapi juga bagaimana masyarakat memahami dan memanfaatkan hak mereka atas bantuan hukum. Langkah ini menjadi strategi daerah untuk mempersempit kesenjangan dalam akses keadilan.
Dalam rapat yang digelar bersama pihak eksekutif, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Teguh, menegaskan pentingnya sinergi dalam penyempurnaan Raperda ini.
“Kesepakatan atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur menandakan bahwa kedua pihak memiliki komitmen yang sama untuk memberikan perlindungan hukum secara maksimal,” ujar Teguh.
Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Sudiyono, mengungkapkan bahwa Raperda ini bukan hanya memberikan landasan hukum, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat.
“Pemerintah daerah akan bekerja sama dengan LBH yang tersertifikasi. Namun, tantangannya adalah memastikan masyarakat miskin tahu bahwa mereka bisa mendapatkan bantuan hukum ini secara gratis,” katanya.
Sudiyono menambahkan, pihaknya akan mendorong sosialisasi masif melalui berbagai saluran, termasuk perangkat desa dan komunitas lokal.
“Peraturan ini tidak akan efektif jika masyarakat yang menjadi target utama tidak mengetahuinya. Oleh karena itu, pemerintah harus proaktif dalam memberikan informasi,” tegasnya.
Ketimpangan dalam akses bantuan hukum selama ini sering menjadi sorotan. Banyak masyarakat miskin yang tidak mampu membayar jasa advokat, sehingga kesulitan menghadapi proses hukum.
“Raperda ini adalah langkah maju untuk menutup kesenjangan itu. Hak atas bantuan hukum adalah hak asasi yang harus dijamin pemerintah,” ujar Sudiyono.(red)













