Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Kuasa Hukum dari korban penganiayaan Semuel Alfian Kandami. Yan Christian Warinussy Menjelaskan, korban penganiayaan yang diduga Di akibatKan perbuatan pidana menurutnya pasal 351 KUHP. Terlapor atau terduga pelakunya adalah oknum pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama Aser Waroi, pada Kamis 7 November 2024 Lalu
Kronologi Tempat Kejadian Perkara (TKP) diarea terminal Bandar Udara (Bandara) Rendani-Manokwari Provinsi Papua Barat.
keprihatian atas proses Diduganya penegakan hukum yang terkesan lambat dan seperti memberi “ruang terbuka” yang cenderung diistimewakan kepada terduga pelaku yang juga adalah oknum pejabat tinggi di Kabupaten Teluk Wondama saat ini.” Jelas Warinussy Kepada Awak Media
Warinussy menambahkan, alasannya tidak Pasti Atas Keterlambatan Proses Hukum Terhadap Pelaku Penganiayaan Oknum Pejabat Sekda Teluk Wondama, dapat Diduga Kebal Hukum.













