Papua- Transisinews,Com. Yan Christian Warinussy Jaringan Damai Papua (JDP) menolak tegas upaya negara Republik Indonesia melalui Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat RI DPR RI untuk melakukan revisi terhadap Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI guna “memberi ruang” bagi keterlibatan prajurit TNI dalam posisi dan jabatan sipil di negara Republik Indonesia.
“Langkah tersebut jelas merupakan suatu kemunduran dari semangat reformasi yang awalnya (tahun 2000) justru didukung oleh para petinggi TNI di negara ini.
Bagaimanapun juga JDP memandang bahwa upaya revisi terhadap UU TNI tersebut jelas mengandung “upaya sistematis” yang ditujukan untuk membangkitkan kembali semangat Dwi Fungsi ABRI/TNI yang dahulunya telah menempatkan TNI pada posisi dan peran politik dan demokrasi yang menihilkan peran dan fungsi kontrol sipil. Ucap Warinussy