Ads
Peristiwa

Jaringan Damai Papua JDP, Menolak Tegas Disahkan Revisi UU TNI.

mmcnews00
×

Jaringan Damai Papua JDP, Menolak Tegas Disahkan Revisi UU TNI.

Sebarkan artikel ini
Gridart 20250320 220212469

Papua- Transisinews,Com. Yan Christian Warinussy Jaringan Damai Papua (JDP) menolak tegas upaya negara Republik Indonesia melalui Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat RI DPR RI untuk melakukan revisi terhadap Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI guna “memberi ruang” bagi keterlibatan prajurit TNI dalam posisi dan jabatan sipil di negara Republik Indonesia.

“Langkah tersebut jelas merupakan suatu kemunduran dari semangat reformasi yang awalnya (tahun 2000) justru didukung oleh para petinggi TNI di negara ini.

Bagaimanapun juga JDP memandang bahwa upaya revisi terhadap UU TNI tersebut jelas mengandung “upaya sistematis” yang ditujukan untuk membangkitkan kembali semangat Dwi Fungsi ABRI/TNI yang dahulunya telah menempatkan TNI pada posisi dan peran politik dan demokrasi yang menihilkan peran dan fungsi kontrol sipil. Ucap Warinussy

Warinussy menambahkan Beberapa kasus lama yang sesungguhnya bermuatan dugaan pelanggaran HAM Berat dan hingga saat ini tak pernah terselesaikan sesuai mekanisme hukum dan hak asasi manusia yang berlaku sesuai amanat Pasal, Undang Dasar 1946 sebagai konstitusi negara ini. Kasus Marsinah di Jawa Timur, Kasus Tanjung Priok, Kasus Kematian Misterius Arnold Clemens Ap dan Eduard Mofu di Jayapura, Papua.
dan sejumlah kasus lainnya.

Semua itu menunjukkan betapa upaya membangun impunitas para personil TNI yang seharusnya dimintai pertanggung jawaban hukumnya hilang akibat slogan Dwi Fungsi ABRI/TNI. Kini apabila Negara memberikan ruang tersebut kembali hadir dalam sistem politik kenegaraan Republik Indonesia, maka adalah sebuah kemunduran dan pengabaian serius terhadap semangat reformasi Mei 2001 yang sudah semestinya direview dan dievaluasi oleh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.Ucap Warinussy kepada Awak Media Hari ini tanggal 20 Maret 2025