Papua Barat- Transisinews.com. Tinggal beberapa jam lagi akan terjadi pergantian waktu dari Tahun 2025 ke Tahun 2026. Sejalan dengan itu, akan pula terjadi Sejarah Dalam konteks Penegakan Hukum di Indonesia. Yaitu berlakunya Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam keterangan resmi Advokat Senior Yan Cristian Warinussy mengatakan demi kian Pemberlakuan KUHP 2023 sebagai hukum materil dan KUHAP Baru di alam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 merupakan sebuah langkah progresif dalam konteks penegakan hukum pidana sebagai hukum publik di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy ingin mengingatkan segenap Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia, Tanah Papua dan Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat agar membaca dan memahami materi kedua undang undang terbaru dalam konteks penegakan hukum di Indonesia.
Pasal 618 KUHP 2023 dan Pasal 361 huruf a, b, c dan d KUHAP 2025 sebagai ketentuan peralihan patut menjadi fokus perhatian dalam memahami langkah perubahan dan penyesuaian sambil tetap menjalankan tugas profesi Advokat sebagai Officium Nobile (Profesi Yang Mulia). “Kata Warinussy.













