Papua Barat- Transisinews.com. Tinggal beberapa jam lagi akan terjadi pergantian waktu dari Tahun 2025 ke Tahun 2026. Sejalan dengan itu, akan pula terjadi Sejarah Dalam konteks Penegakan Hukum di Indonesia. Yaitu berlakunya Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam keterangan resmi Advokat Senior Yan Cristian Warinussy mengatakan demi kian Pemberlakuan KUHP 2023 sebagai hukum materil dan KUHAP Baru di alam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 merupakan sebuah langkah progresif dalam konteks penegakan hukum pidana sebagai hukum publik di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy ingin mengingatkan segenap Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia, Tanah Papua dan Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat agar membaca dan memahami materi kedua undang undang terbaru dalam konteks penegakan hukum di Indonesia.
Pasal 618 KUHP 2023 dan Pasal 361 huruf a, b, c dan d KUHAP 2025 sebagai ketentuan peralihan patut menjadi fokus perhatian dalam memahami langkah perubahan dan penyesuaian sambil tetap menjalankan tugas profesi Advokat sebagai Officium Nobile (Profesi Yang Mulia). “Kata Warinussy.
“Sangat perlu juga membaca Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Nomor : B-5433/E/Ejp/12/2025, tanggal 30 Desember 2025 perihal : Tata Cara Penanganan Perkara pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Baru.
Surat tersebut dikirim oleh Jampidum dengan tujuan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia. Sebagai Advokat berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003,
Demikian Warinussy mempraktekkan segenap langkah dan ketentuan dalam KUHP Tahun 2023 serta KUHAP 2025 dalam segenap praktek Advokat untuk mendampingi para klien saya saat ini.” jelasnya
Baik yang perkaranya masih dalam tahap penyidikan, maupun yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum serta ke Pengadilan. Langkah korektif sesuai kewenangan Pengadilan sebagaimana diatur di dalam amanat Pasal 158 dan Pasal 159 KUHAP Baru Tahun 2025 akan saya gunakan segera demi melindungi hak dan kepentingan hukum para klien saya menurut hukum.” Pungkas Warinussy













