“Sangat perlu juga membaca Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Nomor : B-5433/E/Ejp/12/2025, tanggal 30 Desember 2025 perihal : Tata Cara Penanganan Perkara pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Baru.
Surat tersebut dikirim oleh Jampidum dengan tujuan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia. Sebagai Advokat berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003,
Demikian Warinussy mempraktekkan segenap langkah dan ketentuan dalam KUHP Tahun 2023 serta KUHAP 2025 dalam segenap praktek Advokat untuk mendampingi para klien saya saat ini.” jelasnya
Baik yang perkaranya masih dalam tahap penyidikan, maupun yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum serta ke Pengadilan. Langkah korektif sesuai kewenangan Pengadilan sebagaimana diatur di dalam amanat Pasal 158 dan Pasal 159 KUHAP Baru Tahun 2025 akan saya gunakan segera demi melindungi hak dan kepentingan hukum para klien saya menurut hukum.” Pungkas Warinussy













