untuk menjaga terjadinya percikan api yang muncul tiba-tiba,” Dan juga mengimbau pihak perusahaan transportir BBM yang ditunjuk untuk mengisi BBM ke kapal yang bersandar di Pelabuhan Manokwari agar melengkapi peralatan keselamatan, Diutamakan siapkan alat pemadam kebakaran di mobil, dan juga peralatan keselamatan lainnya,” Ucapnya
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Manokwari, Capt. Nellce Alfonsina Harewan. Menurut perempuan pertama asli Papua yang menduduki posisi sebagai Nahkoda kapal itu, pihak otoritas Pelabuhan Manokwari tidak pernah melakukan pembiaran terhadap kegiatan yang bertentangan dengan aturan
Hanya saja lanjut mantan Kepala UPP Pelabuhan Raja Ampat itu, kondisi daerah Papua yang masih minim fasilitas di kawasan pelabuhan, membuat pihaknya selalu memberikan toleransi (Diskresi)
“Kalau di sini kita terapkan sesuai aturan, maka kapal- kapal perintis itu tidak akan bisa berlayar karena tidak punya BBM. Lalu bagaimana mobilitas masyarakat di daerah terpencil di Papua yang notabene hanya mengandalkan moda transportasi laut,” jelasnya.
Lebih jauh, pejabat yang mengawali kariernya dari bawah ini memaparkan bagaimana seorang pejabat yang bertugas di Papua untuk mengambil keputusan atau tindakan sendiri dalam mengatasi persoalan konkret ketika peraturan perundang-undangan tidak ada, tidak lengkap, atau tidak jelas. “Ini adalah hak yang dimiliki pejabat pemerintah untuk mengatasi situasi mendesak
atau stagnasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan tetap memperhatikan tujuan yang ditetapkan. Yang pasti, kita semua tidak mau ada peristiwa kebakaran misalnya akibat pengisian BBM. Oleh karena itu, standar keselamatan tetap kami kedepankan,” pungkasnya













