BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (PPPKN) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan Pemandangan Umum terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Rabu (11/3/2026).
Juru bicara fraksi, Muhadi, menekankan bahwa setiap perubahan regulasi harus menjamin kepastian hukum dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Terkait Raperda Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, Fraksi PPPKN menyoroti potensi kekosongan hukum pasca-pencabutan aturan tersebut.
Muhadi mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menyiapkan instrumen kebijakan pengganti yang selaras dengan regulasi nasional.
”Desa memiliki peran strategis, sehingga perubahan regulasi tidak boleh menimbulkan kekosongan pengaturan yang dapat berdampak pada jalannya pemerintahan desa,” ujarnya.
Mengenai Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, fraksi ini mendorong pemerintah untuk tidak sekadar tertib administrasi, tetapi juga jeli melihat peluang nilai tambah ekonomi.
PPPKN mempertanyakan strategi optimalisasi pemanfaatan aset agar mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengabaikan fungsi pelayanan publik.













